Pages

Minggu, 18 Desember 2011

Plagiarisme


Pengertian Plagiarisme

Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Undang – Undang mengenai HAKI:

HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang di bidang HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :

1. Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982   tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987
.
2. Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten
.
3. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu
:
1. Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
2. Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk
3. Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak 
Cakupan HAKI
Hak atas Kekayaan Intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan oleh manusia yang terdiri dari karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat dibagi menjadi: 1) Hak Cipta; 2) Merek; 3) Paten; 4) Desain Produk; 5) Rahasia Dagang; 6) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dalam penulisan ini akan dijelaskan mengenai 3 Undang-undang saja, yaitu : Hak Cipta, Merek dan Paten.

Pendapat Saya Tentang Plagiarisme:

Plagiarisme bukan hanya merugikan sang pencipta dari suatu karya maupun produk namun juga telah menyebabkan hal lain yang lebih fundamental yaitu hilangnya kreativitas yang tumbuh dari masing-masing individu.Mungkin jika Palgiarisme berbicara tentang keuntungan material maka sang Plagiator masih dapat dipermasalahkan, Namun jika menyangkut tentang Kreativitas yang harus dikembangkan rasanya sangatlah sulit untuk memperbaikinya karena hal ini berkaitan kepada banyak hal.

Selain itu Plagiarisme yang secara nyata telah melanggar Undang-Undang HAKI juga menjadi pelanggaran apabila menyangkut  Etika dan Estetika Ilmu  Pengetahuan.

Contoh :

Di dalam Ilmu Pengetahuan terutama bidang sains tentunya kita mengenal Albert Einstein yang berhasil menemukan persamaan :  E = mc2. Sehingga menjadikan Einstein sebagai Ilmuwan terbesar hingga saat ini.Nah hal yang menjadikan Einstein terkenal jika kita kaji lebih jauh adalah Karena kemampuannya menemukan atau menciptakan sebuah penemuan(terobosan) baru di bidang ilmu pengetahuan yang pada saat itu belum pernah ditemukan oleh siapa pun. Pertanyaanya jika dahulu Einstein menjiplak karya orang lain dan bukan hasil dari pemikirannya apakah beliau akan menjadi seorang ilmuwan terbesar pada saat ini? Dan apakah namanya akan dapat dikenang sepanjang masa?...Jadi dapat disimpulkan bahwa hal yang bersifat penemuan terbaru(Karya)  dan hasil buad pemikiran yang brilian akan dapat lebih dihargai oleh masyarakat luas ketimbang hanya menjiplak karya orang lain.

Dampak yang akan timbul dari Plagiarisme:

1.Lahirnya sosok pecundang di masyarakat, orang-orang yang tidak berkompeten di bidangnya.Berapa banyak pasien yang meninggal gara-gara dokter-dokter penipu? Berapa banyak bangunan dan jembatan tang roboh Karena Insinyur penipu?..
2. Banyak posisi penting diduduki orang yang tidak mampu.Padahal, mereka menempati posisi-posisi strategis yang mengurusi kepentingan orang banyak.Akibatnya, banyak penyelewengan dan banyak keetidakberesan.Ya wajar, karena mereka itu memang tidak menguasai ilmunya.
3.Dapat dibayangkan berapa banyak yang sakit hati gara-gara hasil karya yang berasal dari hasil pemikiran dan kreativitas dikalahkan oleh mereka yang dengan mudah menjiplak tanpa mau berusaha menghasilkan kreativitas.


Solusi untuk menghindari Plagiarisme:

1.Sosialisasi mengenai pentingya kejujuran dalam membuat karya menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap plagiarisme.Dapat dibayangkan, kalau pencapaian sebuah gelar akademik dilakukan dengan cara melakukan kecurangan akademik, tentunya kompetensi keilmuan yang dapat didapatkan seseorang dipertanyakan.
2.Menghilangkan kebiasaan menyontek dari mulai duduk di bangku sekolah.Karena Plagiarisme merupakan hal yang terjadi akibat mencontek menjadi kebiasaan yang mendasar.
3.Memberikan Pendidikan yang cukup untuk meyakinkan pelajar,mahasiswa maupun masyarakat agar dapat menumbuhkan dan dapat merangsang jiwa kreativitas di dalam berbagai aspek.

0 komentar:

Posting Komentar