Pengertian Plagiarisme
Plagiarisme adalah penjiplakan atau
pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan,
pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Undang – Undang mengenai HAKI:
HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang di bidang HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987.
2. Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten.
3. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu:
1. Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
2. Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk
3. Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Cakupan HAKI
Hak atas Kekayaan Intelektual mencakup
karya-karya yang dihasilkan oleh manusia yang terdiri dari karya-karya di
bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat dibagi menjadi: 1)
Hak Cipta; 2) Merek; 3) Paten; 4) Desain Produk; 5) Rahasia Dagang; 6) Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu Dalam penulisan ini akan dijelaskan mengenai 3
Undang-undang saja, yaitu : Hak Cipta, Merek dan Paten.
Pendapat
Saya Tentang Plagiarisme:
Plagiarisme bukan hanya merugikan
sang pencipta dari suatu karya maupun produk namun juga telah menyebabkan hal
lain yang lebih fundamental yaitu hilangnya kreativitas yang tumbuh dari
masing-masing individu.Mungkin jika Palgiarisme berbicara tentang keuntungan
material maka sang Plagiator masih dapat dipermasalahkan, Namun jika menyangkut
tentang Kreativitas yang harus dikembangkan rasanya sangatlah sulit untuk
memperbaikinya karena hal ini berkaitan kepada banyak hal.
Selain itu Plagiarisme yang
secara nyata telah melanggar Undang-Undang HAKI juga menjadi pelanggaran
apabila menyangkut Etika dan Estetika
Ilmu Pengetahuan.
Contoh :
Di dalam Ilmu Pengetahuan
terutama bidang sains tentunya kita mengenal Albert Einstein yang berhasil
menemukan persamaan : E = mc2. Sehingga
menjadikan Einstein sebagai Ilmuwan terbesar hingga saat ini.Nah hal yang
menjadikan Einstein terkenal jika kita kaji lebih jauh adalah Karena
kemampuannya menemukan atau menciptakan sebuah penemuan(terobosan) baru di
bidang ilmu pengetahuan yang pada saat itu belum pernah ditemukan oleh siapa
pun. Pertanyaanya jika dahulu Einstein menjiplak karya orang lain dan bukan hasil
dari pemikirannya apakah beliau akan menjadi seorang ilmuwan terbesar pada saat
ini? Dan apakah namanya akan dapat dikenang sepanjang masa?...Jadi dapat
disimpulkan bahwa hal yang bersifat penemuan terbaru(Karya) dan hasil buad pemikiran yang brilian akan dapat
lebih dihargai oleh masyarakat luas ketimbang hanya menjiplak karya orang lain.
Dampak yang akan timbul dari Plagiarisme:
1.Lahirnya
sosok pecundang di masyarakat, orang-orang yang tidak berkompeten di
bidangnya.Berapa banyak pasien yang meninggal gara-gara dokter-dokter penipu?
Berapa banyak bangunan dan jembatan tang roboh Karena Insinyur penipu?..
2.
Banyak posisi penting diduduki orang yang tidak mampu.Padahal, mereka menempati
posisi-posisi strategis yang mengurusi kepentingan orang banyak.Akibatnya,
banyak penyelewengan dan banyak keetidakberesan.Ya wajar, karena mereka itu
memang tidak menguasai ilmunya.
3.Dapat
dibayangkan berapa banyak yang sakit hati gara-gara hasil karya yang berasal
dari hasil pemikiran dan kreativitas dikalahkan oleh mereka yang dengan mudah
menjiplak tanpa mau berusaha menghasilkan kreativitas.
Solusi untuk menghindari Plagiarisme:
1.Sosialisasi
mengenai pentingya kejujuran dalam membuat karya menjadi salah satu cara untuk
meningkatkan kewaspadaan terhadap plagiarisme.Dapat dibayangkan, kalau
pencapaian sebuah gelar akademik dilakukan dengan cara melakukan kecurangan
akademik, tentunya kompetensi keilmuan yang dapat didapatkan seseorang
dipertanyakan.
2.Menghilangkan
kebiasaan menyontek dari mulai duduk di bangku sekolah.Karena Plagiarisme
merupakan hal yang terjadi akibat mencontek menjadi kebiasaan yang mendasar.
3.Memberikan
Pendidikan yang cukup untuk meyakinkan pelajar,mahasiswa maupun masyarakat agar
dapat menumbuhkan dan dapat merangsang jiwa kreativitas di dalam berbagai
aspek.