Pages

Senin, 14 November 2011

Hubungan Negara dan Hukum

Hukum merupakan alat kelengkapan dari berdirinya suatu negara karena hukum berfungsi untuk mengontrol dan membatasi tindakan-tindakan dari suatu masyarakat di suatu negara.Jika ditinjau lebih jauh banyak negara-negara di belahan dunia yang lain memiliki image sebagai negara hukum(contohnya: Indonesia),Namun dalam penerapannya hukum hanya menjadi simbol yang tidak mengikat masyarakat kepadanya.Hal ini terungkap jelas dengan banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada negara-negara yang mengaku sebagai negara hukum, contohnya adalah korupsi,kolusi dan nepotisme.

Di sisi lain jika kita lihat dari sudut yang berbeda Hukum memberikan sedikit efek jera pada pelanggar-pelanggarnya.Dan juga dengan adanya hukum yang diterapkan di suatu negara maka akan membatasi dan mengontrol Perilaku yang diterapkan oleh masyarakat.Oleh karena itu, Hukum menjadi hal yang Fundamental untuk dimiliki oleh suatu negara.

0 komentar:

Posting Komentar